Fakta Baru Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun sampai Kaki Patah

Kasus penganiayaan ibu kandung terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun terjadi pada Sabtu (12/9/2020).

Husna Rahmayunita
Sabtu, 26 September 2020 | 12:47 WIB
Fakta Baru Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun sampai Kaki Patah
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang ibu di Kabupaten Mempawah terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun hingga kaki patah, memasuki babak baru.

Tersangka yang berinisial NT (37) telah diamankan oleh pihak kepolisian lantaran tega menganiaya anaknya KS (4).

Satuan Reskrim Polres Mempawah telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut pada Kamis (24/9/2020).

Kekinian, tinggal menungggu hasil visum et repertum terhadap korban yang dinyatakan mengalami patah kaki.

Baca Juga:Kerap Makan Korban, Perbaikan Jalan Senggiring Diharapkan Segera Rampung

Hal itu diungkapkan oleh pihak kuasa hukum tersangka melalui keterangan resminya.

Tim kuasa hukum dari tersangk menuturkan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan kliennya pihaknya mengapresiasi Polres Mempawah dalam menangani perkara ini dengan terbuka dan cepat.

“Dan kami selaku kuasa hukum TSK juga telah diberikan akses yang mudah oleh Polres Mempawah dalam
mendampingi TSK dalam perkara ini,” ungkap Supardi seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Namun Supardi perlu meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang dinilai seakan merugikan kliennya. Yakni soal tersangka menganiaya anak kandungnya hingga patah kaki.

Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Sebab dalam rekonstruksi di Mapolres Mempawah, tidak adanya perbuatan yang dilakukan NT hingga berujung pada patah kaki sang anak.

Baca Juga:Prosesi Pemakaman di Mempawah Terhalang Akibat Bendungan Jebol

Terlebih hingga saat ini, pihak penyidik Unit PPA Polres Mempawah belum mendapatkan hasil visum et repertum dari pihak rumahsakit yang menerangkan adanya patah di bagian kaki korban.

“Dengan adanya pemberitaan seolah-seolah klien kami telah menganiaya anak hingga patah kaki, kami simpulkan sebagai penggiringan opini yang seakan merugikan klien kami. Karena itu, dalam hal ini kiranya perlu kami luruskan,” terang Supardi.

Kronologi

Kasus penganiayaan ibu kandung terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun terjadi pada Sabtu (12/9/2020).

Kala itu pelaku kedapatan menyuapi anaknya sambil memukulinya menggunakan sendok.

Peristiwa tersebut dilihat oleh suami pelaku yang kemudian memintanya untuk menghentikan aksi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini