UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Gubernur Kalbar

Ia berharap pengesaha Omnibus Law UU Cipta Kerja membuahkan hal baik.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:27 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Gubernur Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji. [Suara.com]

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sutarmidji mengaku belum membaca secara keseluruhan undang-undang tersebut, namun ia berharap pengesaha Omnibus Law UU Cipta Kerja membuahkan hal baik.

“Saya belum baca ya,tapi mudah-mudahan ada hal yang baik dari Undang-undang Cipta Kerja itu," ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id Selasa (6/10/2020).

Pria yang karib disapa Bang Midji tersebut menuturkan UU Cipta Kerja haruslah melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu menjamin kesejahteraan bagi pekerja.

Baca Juga:Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja

“Tapi intinya bagaimana melindungi pekerja dari PHK dan gaji murah,itu aja sebenarnya. Kemudian jaminan hari tua yang paling penting dipikirkan kedepannya,” sambungnya.

RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian Ardiansyah & Ist)
RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian Ardiansyah & Ist)

Lebih lanjut, ia pun berharap agar perusahaan menghormati aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

"Perusahaan saya minta menghormati aturan-aturan yang sudah ada," ujarnya memungkasi.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore.

Pengesahan RUU Cipta Kerja hingga menuai polemik lantaran sejumlah pasal di dalamnya dinilai merugikan buruh dan pekerja.

Baca Juga:5 Poin di UU Cipta Kerja yang Merugikan Menurut Serikat Pekerja

Buntut keputusan ini, sejumlah kelompok buruh dari beberbagai daerag akan melaksanakn "mogok nasional" dan unjuk rasa selama tiga hari yakni 6-8 Oktober 2020.

Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)
Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

Warganet Ramai-ramai Blokir Akun DPR RI

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Gelombang protes pun muncul dari berbagai lini masyarakat. Di sosial media, warganet ramai-ramai memblokir akun resmi Twitter dan Instagram milik DPR RI.

Bukan saja memblokir akun, warganet juga membanjiri kolom komentar setiap unggahan sosial media DPR RI dengan berbagai pernyataan protes terkait pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Yang punya akun baik IG or Twitter, ayo report ramai-ramai akun-akun DPR, @jokowi @airlangga_hrt @KawanLBP Puan Maharani, partai-partai yang mendukung pengesahan Omnibus Law," ajak akun Twitter @AksiLang****.

Warganet memblokir akun Twitter DPR RI. (Twitter)
Warganet memblokir akun Twitter DPR RI. (Twitter)

Publik jagat maya lantas berbondong-bondong mengunggah foto tangkapan layar yang menunjukkan bahwa mereka telah memblokir akun resmi DPR RI.

Kekecewaan masyarakat kepada DPR RI juga mengalir lewat trending topic.

Mereka memunculkan tagar-tagar tentang DPR RI seperti #DPRRIKhianati Rakyat dan DPR Pengkhianat sebagai buntut protes disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini