SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sutarmidji mengaku belum membaca secara keseluruhan undang-undang tersebut, namun ia berharap pengesaha Omnibus Law UU Cipta Kerja membuahkan hal baik.
“Saya belum baca ya,tapi mudah-mudahan ada hal yang baik dari Undang-undang Cipta Kerja itu," ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id Selasa (6/10/2020).
Pria yang karib disapa Bang Midji tersebut menuturkan UU Cipta Kerja haruslah melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu menjamin kesejahteraan bagi pekerja.
Baca Juga:Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
“Tapi intinya bagaimana melindungi pekerja dari PHK dan gaji murah,itu aja sebenarnya. Kemudian jaminan hari tua yang paling penting dipikirkan kedepannya,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar perusahaan menghormati aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
"Perusahaan saya minta menghormati aturan-aturan yang sudah ada," ujarnya memungkasi.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore.
Pengesahan RUU Cipta Kerja hingga menuai polemik lantaran sejumlah pasal di dalamnya dinilai merugikan buruh dan pekerja.
Baca Juga:5 Poin di UU Cipta Kerja yang Merugikan Menurut Serikat Pekerja
Buntut keputusan ini, sejumlah kelompok buruh dari beberbagai daerag akan melaksanakn "mogok nasional" dan unjuk rasa selama tiga hari yakni 6-8 Oktober 2020.
- 1
- 2