MUI Mau Bikin Fatwa Politik Dinasti Pilkada, Kenapa?

Selain itu fatwa soal masa bakti presiden sampai komuniasme.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 08:44 WIB
MUI Mau Bikin Fatwa Politik Dinasti Pilkada, Kenapa?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh ketika membuka FGD di Kantor MUI, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraKalbar.id - Majelis Ulama Indonesia akan membuat fatwa politik dinasti di Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada. Ini akan dibahas pada Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 2020.

Selain itu fatwa soal masa bakti presiden sampai komuniasme. Hal itu dikatakan Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh.

Nantinya pembahasan fatwa mengerucut pada tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Asrorun mengungkapkan fatwa yang bakal digodok di arena Munas di antaranya fatwa dalam bidang politik dan sosial.

Baca Juga:Pemilihan Ketua Umum MUI Digelar November, Ini Tanggapan Maruf Amin

Salah satu yang utama yaitu fatwa politik dinasti dan komunisme.

Gibran Rakabuming dan Siti Nur Azizah [Istimewa]
Gibran Rakabuming dan Siti Nur Azizah [Istimewa]

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum, termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme,” kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Selain itu, dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membahas berbagai hal terkait dengan Covid-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya.

Komisi Fatwa MUI, kata dia, terus menggelar rapat internal mengundang para ahli sampai akhir Oktober untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.

Dengan begitu, dua pekan sebelum munas berlangsung, peserta munas sudah menerima materi draf fatwa dan mendalaminya untuk dibahas pada saat Munas.

Baca Juga:KIPP Sumbar: Hampir Semua Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Adapun Munas MUI akan digelar pada tanggal 25-28 November 2020 secara daring. Agenda lima tahunan tersebut mundur dari rencana awal yang rencananya diselenggarakan pada pertengahan tahun ini akibat wabah COVID-19.

Ketua Umum MUI non aktif, Maruf Amin mengatakan pentingnya sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Sebelum menjadi Ketua UMum MUI, Maruf pernah menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI.

Penampilan elegan Bobby Nasution saat mendaftarkan diri ke KPU Medan (Suara.com/Muhlis)
Penampilan elegan Bobby Nasution saat mendaftarkan diri ke KPU Medan (Suara.com/Muhlis)

Sejak awal berdiri , kata Maruf, keputusan-keputusan MUI selalu disepakati bersama, termasuk fatwa-fatwanya.

Pengurus MUI berasal dari berbagai latar belakang yang memutuskan berbagai persoalan dengan musyawarah bersama. Kesepakatan-kesepakatan itu merupakan keistimewaan MUI yang harus terus dijaga.

“Terus terang di Komisi Fatwa MUI, sejak saya jadi Ketua Komisi Fatwa, selalu keputusan yang lahir adalah muttafaqun alaih. Artinya tidak ada pihak-pihak yang kemudian menyatakan ketidaksepakatannya, dan ini harus dijaga,” katanya.

Maruf mengatakan MUI sejak awal sudah memiliki landasan-landasan sehingga harus konsisten. Salah satu yang kerap nampak dari peran MUI adalah keluaran fatwa keagamaan yang menjadi panduan beragama bagi umat Islam di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa suksesi Ketum MUI akan dilaksanakan pada pertengahan 2020 melalui Musyawarah Nasional MUI. Hal itu dikatakannya pada akhir 2019 atau jauh hari sebelum pandemi Covid-19 melanda seantero dunia, termasuk Indonesia.

“Untuk munas yang diagendakan pada tahun 2020 akan dilakukan pergantian kepengurusan, akan dipilih ketum baru,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini