Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO oleh majelis hakim.

Husna Rahmayunita
Kamis, 19 November 2020 | 12:05 WIB
Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]

SuaraKalbar.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diputuskan bersalah dengan hukuman 1 Tahun 2 Bulan dan Denda 10 Juta.

Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO oleh majelis hakim, terbukti mencemarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis HakimIda Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya lagi.

Baca Juga:Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik

Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.

Berikut rekam jejak kasus ujaran kebencian yang dikenal dengan kasus Kacung WHO yang dirangkum SuaraKalbar,id Kamis (19/11/2/2020).

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Postingan Jerinx di Instagtam

Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.

Baca Juga:Doakan Jerinx Bebas, Nora Alexanda dan Keluarga Sembahyang di Pura

Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Jerinx Walkout dalam Sidang Online

Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.

Di tengah sidang Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.

Diwarnai Tangis Haru dari Saksi Ibu yang kehilangan bayi karena rapid test.

Tangis haru sempat mewarnai sidang lanjutan Jerinx SID terkait perkara IDI Kacung WHO. Jerinx tak kuasa menahan air matanya saat mendengarkan keterangan saksi Gusti Ayu Arianti, seorang ibu yang kehilangan bayinya saat melahirkan karena prosedur rapid test.

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.

Kontributor : Silfa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini