SuaraKalbar.id - Warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat dilarang membuat aktivitas kerumunan saat malam tahun baru 2021 demi menghindari penularan virus Covid-19.
Aktivitas warga saat malam tahun baru pun dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulam orang banyak," ujarnya seperti dikutip dari SuaraKalbar.co.id (jaringan Suara.com), Senin (21/12/2020).
Ia menegaskan, siapa saja yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi, tak terkecuali bagi penyelenggara acara atau pelaku usaha.
Baca Juga:Malam Tahun Baru, Ruas Jalan di Kota Bandung Ini akan Ditutup selama 12 Jam
Mereka yang tetap menggelar lapak di luar batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan akan dikenai sanksi hingga penutupan sementara.
"Untuk pelaksanaan ibadah Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama," kata Edi Kamtono.
Sebanyak 1.600 personel gabungan disiagakan
Polresta Pontianak menerjunkan 1.600 personel gabungan pada libur akhir tahun ini. Selain itu, polisi juga menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan juga tersedia di sejumlah ruas jalan yang berpontensi terjadi kerumunan warga.
"Sebanyak 1.600 personel itu, dari Polresta Pontianak akan menerjunkan sebanyak 734 personel, kemudian dibantu dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin seusai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Senin (21/12/2020)
Baca Juga:Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
Sementara untuk perayaan Natal, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
- 1
- 2