SuaraKalbar.id - Pemilik sanggar tari di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berinsial JP terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindak pencabulan kepada murid-muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku kini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang. Kapolres Bengkayang, AKBP NB Dharma menyebut JP melakukan aksi bejat itu kepada anak didiknya di sanggar tari yang berdiri sejak 2015.
"Modus pelaku dengan membujuk rayu korban dan mengiming-imingi pengobatan alternatif berupa ritual berkunci batin," jelas Dharma saat press release di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, pada Kamis (21/1/2021).
Para korban kata Dharma, yang merupakan pelajar SMP dan SMA ini tidak mengetahui apa yang dimaksud ritual berkunci batin. Namun, JP terus mendesak dan menakut-nakuti para korban.
Baca Juga:Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit
"Jadi, pelaku bilang kepada setiap korban bahwa memiliki penyakit yang harus segera disembuhkan. Jika dibiarkan, penyakit tersebut bisa bertambah parah seiring berjalannya waktu," beber Dharma.
Pelaku menakut-nakuti korban satu per satu melalui pesan singkat di WhatsApp. Sehingga, korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan.
Pelaku juga telah mengatur sedemikian rupa jadwal bertemu dengan tiap-tiap korbannya untuk melakukan ritual berkunci batin tersebut. Aksi pelaku ini dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.
Kepada para korban, lanjut Dharma, pelaku mengatakan bahwa berkunci batin memiliki khasiat untuk mengusir perbuatan jahat seperti santet, sihir, dan sebagainya.
Selain itu pelaku juga mengiming-imingi bahwa ritual itu dapat mensucikan atau membersihkan badan dari hal-hal kotor.
Baca Juga:PLN Matikan 52 Gardu Listrik karena Banjir Kalbar
"Manfaat lainnya yang disampaikan pelaku, berkunci batin bisa untuk dijauhkan dari orang-orang jahat. Serta untuk menghilangkan berbagai penyakit,” ujar Dharma.
Ketika kesempatan itu datang, pelaku mulai menyuruh satu per satu korban untuk datang dan masuk ke rumahnya demi melakukan ritual berkunci batin.
"Jadi, korban ini diminta berdoa sambil memegang beras kuning di depan sebuah pantak (patung kayu belian) yang berada di ruang tamu rumahnya," cerita Dharma.
Setelah itu, pelaku membakar kemenyan dan dupa. Korban kemudian disuruh menghirup dalam-dalam asap dari pembakaran kemenyan dan dupa. Dengan dalih, agar proses pembersihan badan berjalan lancar.
Setelah itu, korban akan merasa pusing dan diminta untuk masuk ke kamarnya dengan keadaan tanpa busana. Korban kemudian diminta berbaring di kasur dan badan korban ditutupi menggunakan kain sarung.
Saat itulah pelaku menempelkan daun sirih di area kemaluan korban. Setelah itu pelaku memperlihatkan sebuah tengkuyung yang telah disiapkan pelaku. Seolah-olah tengkuyung ini keluar dari kemaluan korban.
"Selain itu pelaku juga memegang payudara korban sembari memegang sebuah batu yang seakan-akan batu itu keluar dari payudara korban,” beber Dharma.
Saat ini, pelaku masih ditahan dan diperiksa. Hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Atas perbuatannya, pria yang merupakan satpam di salah satu hotel ini dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni penjara selama 15 tahun.
Kontributor : Ocsya Ade CP