Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes

Ketiganya berbagi peran membuat hasil rapid test palsu.

Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:49 WIB
Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Tiga pria terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tes covid-19.

Ketiganya yang masing-masing berinisial MM, MAK dan SY membuat surat rapid test palsu untuk perjalanan saat pandemi Covid-19.

Aksinya mereka berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah baru-baru ini selepas ditemukan kejanggalan dalam surat rapid test palsu yang diterbitkan.

"Modus mereka ini membuat surat hasil 'rapid test' palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin malam.

Baca Juga:Palsukan Surat Rapid Test, Satu Keluarga di Batam Gagal Terbang ke Medan

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti perkara tersebut.

Kasus pemalsuan surat tes covid-19 ini terungkap Minggu (24/1) pukul 10.00 WIB di Bandara Haji Asan Sampit.

Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan pihak keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya namun menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.

Petugas kesehatan tengah melakukan rapid test antigen kepada warga. [Antara]
Petugas kesehatan tengah melakukan rapid test antigen kepada warga. [Antara]

Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya. Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.

Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan.

Baca Juga:Kontak Erat dengan Wagub DKI, Sejumlah Anggota DPRD Langsung Tes Swab

Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini