Merasa Disantet, Anwar Pukul Kepala Tetangga Pakai Kayu Ulin

Cerita bermula ketika pelaku penganiayaan Anwar (51) memukul tetangganya Supiani (54) dengan batang kayu ulin dimushola Miftahul Khiar, Desa Manara.

Risna Halidi
Minggu, 31 Januari 2021 | 20:51 WIB
Merasa Disantet, Anwar Pukul Kepala Tetangga Pakai Kayu Ulin
ilustrasi pemukulan. (ANTARA News/Ridwan Triatmodj)

SuaraKalbar.id - Seorang warga Desa Manarap, RT 02/ RW 01, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dituduh telah melakukan santet.

Cerita bermula ketika pelaku penganiayaan Anwar (51) memukul tetangganya Supiani (54) dengan batang kayu ulin di mushola Miftahul Khiar, Desa Manara.

Saat kejadian, Supiani tengah mengobrol membicarakan pembangunan mushola bersama warga lainnya.

"Tak berselang lama tiba-tiba tersangka Anwar langsung memukul kepala korban satu kali menggunakan kayu ulin hingga korban jatuh. Sementara kayu ulin tersebut patah dua," ungkap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah dikutip dari Kanalkalimantan.com, Sabtu (30/1/2021)

Baca Juga:Gebby Vesta Diguna-guna? Dikirimi Kolor dan Bau Bangkai

Tersangka Anwar diringkus polisi usai melakukan penganiayaan (Polres/Kanal Kalimantan)
Tersangka Anwar diringkus polisi usai melakukan penganiayaan (Polsek Danau Panggang/Kanal Kalimantan)

Spontan, lanjut Kapolsek, warga pun melerai kejadian tersebut. Alih-alih berhenti, Anwar malah mau menusukkan patahan ulin tersebut ke arah korban yang sudah jatuh.

Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang mendatangi TKP menolong korban. Polisi pun melakukan pencarian terhadap Anwar yang usai melakukan penganiayaan tersangka langsung menghilang.

“Selang satu jam kemudian tersangka Anwar berhasil kita amankan di rumahnya di desa Manarap Hulu Danau Panggang,” tambah Kapolsek.

Kepada polisi, tersangka Anwar mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan itu disebabkan karena korban telah menyantetnya. “Untuk terduga sudah diamankan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas kejadian ini tersangka bisa dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Baca Juga:Gebby Vesta Dikirimi Kolor Hitam dan Pembalut Wanita Berlumur Darah

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah, satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini