SuaraKalbar.id - Dua pelajar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diduga terlibat dalam prostitusi online. Kedua perempuan di bawah umur ini berinisi Vs usia 17 tahun dan Dr berusia 16 tahun.
Kedua pelajar ini diamankan oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Pontianak, Polsek Pontianak Selatan dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Jumat (12/2/2021).
Selain Vs dan Dr, petugas gabungan juga mengamankan dua lelaki yang diduga menggunakan jasa prostitusi online ini. Kedua lelaki dewasa itu berinisial Dn dan Kv.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Farida Adriana menerangkan, keempat atau dua pasangan ini diamankan di kamar salah satu hotel di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan.
Baca Juga:Pelapor Hoaks Novel Baswedan Bertambah, Kali Ini Dipolisikan Politisi PDIP
"Empat orang ini dua lelaki dua perempuan kami amankan dalam satu kamar. Sedang berpasang-pasangan," jelas Adriana.
Hasil pemeriksaan sementara, kamar hotel ini dipesan oleh salah satu teman mereka. Kemudian digunakan berempat untuk berbuat hal-hal negatif.
Diduga, mereka telah melakukan pesta narkoba maupun seks dengan modus open BO menggunakan salah satu aplikasi percakapan.
"Berdasarkan tes urine, mereka positif menggunakan narkoba," terang Adriana.
Menurut dia, dua pasangan ini memang ada indikasi terlibat dalam prostitusi online. Maka, pihak Satpol PP langsung menyerahkan temuan ini kepolisian dan KPPAD Kalbar. Karena juga terdapat anak di bawah umur.
Baca Juga:Novel Baswedan Dilaporkan Kasus Hoaks Kematian Ustadz Maaher ke Polisi
"Ada dua orang di bawah umur, perempuan. Kami menyebutnya mereka adalah korban. Sedangkan kedua lelaki dewasa itu atau pengguna jasa ini kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Sehingga lebih berat, karena sanksinya pidana," tegasnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP