Lahan Gambut di Pontianak Diduga Dibakar, Tanahnya untuk Tanaman Hias

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Husna Rahmayunita
Rabu, 17 Februari 2021 | 09:44 WIB
Lahan Gambut di Pontianak Diduga Dibakar, Tanahnya untuk Tanaman Hias
Lahan gambut di Pontianak diduga dibakar untuk tanaman hias. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Lahan gambut di Jalan Parit Demang, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat terbakar. Dugaan sementara, lahan gambut dibakar demi tanaman hias.

Hingga Rabu (17/2/2021) di lokasi masih mengeluarkan asap. Kepolisian menduga, lahan gambut seluas tak sampai satu hektar ini hangus karena sengaja dibakar. 

Informasi yang didapat kepolisian, tanah bakar di lahan ini akan dijual dan digunakan untuk tanaman hias.

“Dari informasi yang kita terima, semua ini ada usaha mengambil tanah bakar untuk tanaman hias,” jelas Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat meninjau lokasi.

Baca Juga:Kepala BNPB: 40 Ribu Hektare Lahan Gambut di Riau Terbakar

Namun, untuk memastikan penyebab dan siapa pembakaran lahan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Di lokasi, ditemukan cangkul dan gerobak sorong serta belas galian tanah yang diambil.

"Penyebab masih kita dalami. Karena, kita dapat beberapa informasi dari masyarakat. Nanti kita tindaklanjuti," jelasnya.

Leo memastikan, pelaku pembakaran lahan akan ditindak tegas dengan undang-undang yang berlaku. Jika pembakaran dilakukan oleh koorporasi atau suatu perusahaan, ia akan menjeratnya dengan hukum yang berlaku.

"Tapi ini lahan pribadi. Makanya kita cari tahu unsur-unsur dan pasal-pasal bisa kita terapkan," tegasnya.

Suasana kebakaran lahan gambut di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (4/6).  [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]
Suasana kebakaran lahan gambut di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (4/6). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]

Nantinya, sambung Leo, jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana, maka pelaku pembakaran akan dikenakan pasal yang sesuai.

Baca Juga:80 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Mempawah, Petugas: Kami Kewalahan

"Pemilik lahan akan kita ambil keterangan. Kalau memang yang bersangkutan dalam keterangannya ada mengarah pada kesengajaan, kita sampaikan nanti ke teman-teman media," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini