"Jadi kami di sini tidak berbicara pada penindakannya tetapi bagaimana mengajak masyarakat dan mengimbau dengan upaya rambu ataupun marka jalan ataupun pita penggaduh untuk mengurangi kecepatannya yang tujuannya ialah untuk kepentingan pengendara itu sendiri ataupun pengendara lain," katanya.
Lebih lanjut, Leo menambahkan, dari hasil kajian yang telah pihaknya bersama instansi terkait lakukan, spesifikasi pembuatan pita penggaduh itu sudah sesuai aturan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Sesuai Permenhub atau aturan yang berlaku ketebalan pita penggaduh adalah setebal 40 milimeter dengan bentang jarak sekitar 50 centimeter," ungkapnya.
Baca Juga:Begini Suasana Sekolah Tatap Muka Perdana di Pontianak saat Pandemi