Ditangkap
Dijelaskan Andel, Jumardi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar pada 11 Februari 2021. Jumardi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menangkap dan menjual sepuluh burung Bayan di media sosial.
Oleh karena itu, dia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jumardi merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan secara paksa atau dideportasi dari salah satu perusahan kelapa sawit di Malaysia. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang masih melanda di Jiran.
Baca Juga:Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook
"Hampir setahun, Jumardi di kampungnya, tidak ada pekerjaan sama sekali," bebernya.
Sejak itulah, ketiga anaknya sering menangis kelaparan karena Jumardi tidak ada uang untuk membeli beras. Jumardi sebagai tulang punggung keluarga pun harus memutar otak demi bisa makan bersama keluarganya di gubuk yang ditinggali.

Di rumah yang beratapkan daun nipah ini, tinggal Jumardi bersama istri dengan anak pertama berumur 9 tahun, anak kedua berumur 3 tahun dan anak yang ketiga berumur 4 bulan sering sakit-sakitan. Serta dua mertua yang laki-laki berusia 70 tahun dan perempuan berusia 65 tahun.
"Mereka tinggal di gubuk derita, beratapkan daun nipah, dengan dinding kayu yang sudah rapuh serta bolong-bolong dan tinggal menungu waktu akan roboh, jika diterpa angin dan hujan. Karena keadaan yang tidak memiliki pekerjaan serta merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga, maka dia memilih pekerjaan menangkap burung," jelas Andel dengan mata berkaca.
Jual Burung Bayan di FB
Baca Juga:Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta
Kemudian pada awal Februari 2021, Jumardi menangkap burung menggunakan perangkap dari getah. Hasilnya, mendapatkan 10 ekor burung bayan. Lalu ia berniat menjual burung bayan tersebut seharga Rp.70.000 per ekor. Dengan cara menawarkan melalui facebook.