Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak

Sejumlah pihak menuntut agar Jumardi dibebaskan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:15 WIB
Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Sejak itulah, ketiga anaknya sering menangis kelaparan karena Jumardi tidak ada uang untuk membeli beras. Jumardi sebagai tulang punggung keluarga pun harus memutar otak demi bisa makan bersama keluarganya di gubuk yang ditinggali.

Puluhan satwa dilindungi milik IB, warga Jakarta diamankan petugas di villa Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)
Ilustrasi - satwa dilindungi. (Suara.com/Rambiga)

Di rumah yang beratapkan daun nipah ini, tinggal Jumardi bersama istri dengan anak pertama berumur 9 tahun, anak kedua berumur 3 tahun dan anak yang ketiga berumur 4 bulan sering sakit-sakitan. Serta dua mertua yang laki-laki berusia 70 tahun dan perempuan berusia 65 tahun.

"Mereka tinggal di gubuk derita, beratapkan daun nipah, dengan dinding kayu yang sudah rapuh serta bolong-bolong dan tinggal menungu waktu akan roboh, jika diterpa angin dan hujan. Karena keadaan yang tidak memiliki pekerjaan serta merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga, maka dia memilih pekerjaan menangkap burung," jelas Andel dengan mata berkaca.

Jual Burung Bayan di FB

Baca Juga:Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook

Kemudian pada awal Februari 2021, Jumardi menangkap burung menggunakan perangkap dari getah. Hasilnya, mendapatkan 10 ekor burung bayan. Lalu ia berniat menjual burung bayan tersebut seharga Rp.70.000 per ekor. Dengan cara menawarkan melalui facebook.

"Niat dari hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk berobat karena anak yang kecil sakit-sakitan, serta untuk membeli beras dan susu untuk anak yang masih kecil," jelas Andel.

Lalu, pada 10 Februari 2021, Jumardi mendapat informasi dari salah satu orang yang tidak dikenal melalui facebook. Orang tersebut berniat membeli 10 ekor burung bayan dengan harga Rp.750.000.

Calon pembeli, melalui facebook meminta supaya burung tersebut dibawa pada 11 Februari 2021 dan meminta bertemu di Tugu Limau Tebas pada pukul 12.30 Wib. Dari kampung Jumardi ke Tugu Limau Tebas kurang lebih satu jam setengah perjalanan.

Ia harus melewati jalan setapak, berlubang-lubang, yang masih semak-semak, serta berdebu dan harus menyeberangi sungai karena tidak ada jembatan. Maka, sepeda motornya dinaikkan di atas sampan dengan biaya Rp4 ribu, dengan jarak tempuh penyeberangan selama kurang lebih 15 menit.

Baca Juga:Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta

Jumardi berangkat ke Tugu Limau Tebas menggunakan sepeda motor bututnya. Dia membawa 10 ekor burung bayan yang disimpan dalam kotak kardus dengan ukuran kurang lebih 30 sentimeter serta dilubangi supaya tidak mati. Kotak kardus tersebut dibungkus dengan kain hitam.

Kemudian, sekira pukul 12.30 Wib Jumardi sampai di Tugu Limau Tebas dan menunggu orang yang mau membeli burung tersebut. Kurang lebih 15 menit kemudian datanglah tujuh orang yang tidak dikenal.

 "Jumardi langsung ditangkap oleh 7 orang itu, lalu dibawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya dibawa menuju Pontianak, kemudian kurang lebih pukul 22.00 Wib dia sampai di Pontianak dan dibawa masuk ke dalam ruangan dengan ukuran kurang lebih 2 meter kali 3 meter selama 5 jam," beber Andel.

Jumardi diperiksa sebagai tersangka sampai pukul 03.00 Wib, tanpa didampingi penasihat hukum serta tidak dibolehkan menghubungi keluarga.

Setelah itu pemeriksaan terhadap Jumardi dilanjutkan pada keesokan harinya 12 Februari 2021 dari pukul 08.00 Wib sampai jam 10.00 Wib.

"Tanpa didampingi penasihat hukum, selanjutnya kurang lebih jam 15.00 Wib, Jumardi disuruh menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan," kata Andel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini