Kekinian para korban yang berjumlah 15 orang dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
"Ini masih kami lakukan pemeriksaan, tapi coba secara psikis nanti dari P2TP2A dan Handayani memang kami perlu, untuk trauma healing kepada korban, karena semua anak di bawah umur," ujar Yusri.
Sementara Cynthiara Alona telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya bersama dua orang lainnya yang bertugas sebagai mucikari.
Kepada polisi, dia mengaku menjadikan hotel miliknya tempat prostitusi karena sejak pandemi Covid-19 sepi pengunjung.
Baca Juga:Sepi Pengunjung, Hotel Milik Cynthiara Alona Disewakan untuk Prostitusi