Terhindar dari Hukuman Mati, WNI Dideportasi dari Kuching Malaysia

Mereka kini dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Arief Apriadi
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:16 WIB
Terhindar dari Hukuman Mati, WNI Dideportasi dari Kuching Malaysia
Terhindar dari Hukuman Mati, WNI Dideportasi dari Kuching Malaysia. [Antara]

Dan selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.

"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini