Dugaan Pungli Rapid Test Antigen, Begini Respons Kadinkes Sambas

Rapid test antigen dipastikan gratis untuk warga.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 08 Mei 2021 | 12:47 WIB
Dugaan Pungli Rapid Test Antigen, Begini Respons Kadinkes Sambas
Ilustrasi rapid test antigen. [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Fatah Maryunani memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli rapid test antigen di dinasnya sebagaimana kabar yang tengah berhembus.

Ia menyebutkan kalau rapid test antigen dari Dinkes gratis untuk masyarakat.

"Rapid test antigen di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas saya pastikan gratis tanpa dipungut biaya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Ia mencontohkan, pelayanan rapid test antigen gratis di puskesmas yang ditanganinya langsung. Maka, atas informasi dugaan pungli tersebut pihaknya masih melakukan penelusuran.

Baca Juga:Geger Dugaan Pungli Rapid Test Antigen di Sambas, Dinkes Turun Tangan

"Informasi tersebut masih menelusuri bagaimana kebenarannya," ujarnya.

Fatah menjelaskan, jika pun ada pemeriksaan rapid test antigen berbayar, itu hanya dilakukan oleh pihak swasta atau atas nama praktik dokter.

"Kuitansi dengan cap basah Dinas Kesehatan itu kemungkinan atas nama Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Sambas. Duitnya disetor ke kas daerah sebagai PAD," jelasnya.
 

Rapid test antigen di KM 13 Kota Balikpapan. [Istimewa/Inibalikpapan.com]
Rapid test antigen di KM 13 Kota Balikpapan. [Istimewa/Inibalikpapan.com]

Fatah menyadari, jika belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif, maka penarikan biaya pemeriksaan rapid test antigen memang salah. Namun, sepengetahuan dia, Perbup menyoal tarif tersebut sudah ada.

"Setahu saya ada Pebupnya, mudah-mudahan saya tidak salah,” katanya.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Minta Polisi Usut Kasus Alat Rapid Test Antigen Tak Berizin

Menurutnya, jika sudah ada Perbup, maka bukanlah pungli. Sebab uangnya tidak digunakan, akan tetapi disetor ke kas daerah.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua dokumen yang menunjukkan sarat terjadi pungli.

"Saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kuitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson.

Selain itu, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.

"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.

Dalam dokumen tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini