Rapat Kadin Kalimantan Barat Berujung Ricuh, Begini Cerita Lengkapnya

Ada dugaan sikap otoriter dari Ketum,.

Husna Rahmayunita
Senin, 24 Mei 2021 | 15:02 WIB
Rapat Kadin Kalimantan Barat Berujung Ricuh, Begini Cerita Lengkapnya
Rapat Kadin Kalbar berujung ricuh, Minggu (23/5/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Rapat Dewan Pengurus Lengkap (RDPL) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat pada Minggu (23/5/2021) kemarin berlangsung ricuh.

Rapat pleno yang berlangsung di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak itu seyogyanya untuk membahas dua peserta utusan untuk Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia di Bali pada 2 - 4 Juni 2021.

Dalam rapat kadin Kalbar ini, terjadi aksi penolakan dari dewan pengurus. Lantaran Ketum Kadin Kalbar, Joni Isnaini telah memutuskan untuk memilih sendiri dua peserta utusan, tanpa melalui proses pemilihan. 
 
Wakil Ketua Umum Bidang Pasar Modal Kadin Kalbar, Syahri menegaskan, RDPL ini dilakukan untuk membahas dua peserta utusan yang akan memberikan hak suara pada pelaksanaan Munas Kadin di Bali, pada 2 sampai dengan 4 Juni.

"Dua orang peserta utusan itu dipilih berdasarkan hasil rapat. Tetapi pada rapat, itu tidak dilakukan," kata Syahri, kepada sejumlah wartawan saat dihubungi, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:Lampu Jembatan Paralel Landak Dirusak Sosok Misterius

Pelaksanaan RSPL ini, kata Syahri, tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Karena berdasarkan pasal 17 ayat 4 hurup a mengatur bahwa peserta munas terdiri atas anggota biasa yang diwakili oleh utusan anggota.

Yakni para ketua umum dewan pengurus Kadin provinsi dan utusan anggota provinsi yang dipilih dalam rapat dewan pengurus lengkap Kadin provinsi yang diagendakan khusus, untuk menjelang munas sebanyak dua orang. 

"Tetapi, Ketua Umum Kadin Kalbar Joni Isnaini langsung menyatakan jika dua orang peserta utusan tersebut akan dipilih oleh dirinya sendiri," bebernya.

Syahri menyatakan, karena proses pemilihan peserta utusan tidak dilakukan dan jelas telah melanggar aturan. Meski dalam rapat pihaknya sudah menyampaikan kepada Ketua Umum Kadin Kalbar, bahwa dua peserta utusan itu harus dipilih berdasarkan RDPL yang hadir. 

"Tetapi dalam rapat ada pihak yang tidak setuju dan menyerahkan penentuan dua peserta utusan diserahkan kepada Ketum Kadin Kalbar. Ini jelas sudah sangat melanggar AD/ART," tegas Syahri. 

Baca Juga:Pengumuman! Kabupaten Bengkayang Buka Seleksi CPNS Sampai Akhir Mei 2021

Syahri mengatakan, opsi pemilihan yang diambil alih Ketua Umum Kadin Kalbar jelas tidak demokratis. Sehingga, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada kepada panitia munas dan Kadin Indonesia Pusat untuk menyatakan RDPL Kadin Kalbar dibatalkan dan tidak sah, karena tidak sesuai aturan. 

"Segera akan kami layangkan surat agar Kadin Pusat membatalkan hasil rapat dewan pengurus lengkap ini," tuturnya. 

Syahri menjelaskan, kepengurusan Kadin itu berdasarkan pasal 29 anggaran dasar bekerja secara kolektif kolegial. Bukan kepemimpinan tunggal. Dan, rapat harus sesuai mufakat. Jika tidak ada hasil dalam mufakat, maka dilakukan pemilihan utusan secara voting. 

"Pada rapat ini, kami tidak melihat ada dua peserta utusan yang dipilih berdasarkan hasil rapat. Harus diingat bahwa dua peserta utusan harus dipilih melalui rapat bukan dipilih langsung ketua umum," ujar Syahri. 

Karena mekanisme pemilihan peserta utusan tidak sesuai dengan AD/ART dan telah melanggar aturan, Syahri menambahkan, maka pengajuan peserta utusan oleh Ketua Umum Kadin Kalbar harus dibatalkan. 

"Pemilihan peserta utusan bukan hak prerogatif ketua umum. Tapi hasil rapat bersama. Tidak boleh otoriter. Mekanismenya jelas," tegas Syahri. 

Sementara itu, Ketum Kadin Kalbar Joni Isnaini menegaskan, adanya perbedaan pendapat di sebuah organisasi itu adalah hal yang biasa.

Menurut dia, untuk menjadi peserta di munas, Kadin di daerah harus menggelar rapat pleno dengan pengurus lengkap. Mulai dari ketua, pengurus harian termasuk komisi-komisi yang ada.

"Proses rapat ini memang berjalan alot. Karena memang ada mekanisme yang harus ditempuh untuk menentukan peserta utusan," jelas Joni.

Dia mengatakan, bahwa rapat pleno kemarin dihadiri 50 peserta dari 69 pengurus. Dari jumlah itu, ada 35 peserta yang menyatakan bahwa pemilihan peserta utusan diserahkan kepada Ketua Umum Kadin Kalbar. Ada 15 peserta menyatakan pemilihan harus dilakukan secara terbuka.

"Karena suara terbanyak adalah voting tertutup, maka proses pemilihan peserta utusan diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Kadin Kalbar," tutur Joni.

Lanjut Joni menjelaskan, setelah melaksanakan rapat pleno, Kadin Kalbar selanjutnya akan mendaftar sebagai peserta kepada panitia.

"Setelah itu, kami akan nyatakan sikap kepada calon ketua umum mana suara Kadin Kalbar akan diberikan," pungkasnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini