SuaraKalbar.id - Rapat Dewan Pengurus Lengkap (RDPL) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat pada Minggu (23/5/2021) kemarin berlangsung ricuh.
Rapat pleno yang berlangsung di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak itu seyogyanya untuk membahas dua peserta utusan untuk Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia di Bali pada 2 - 4 Juni 2021.
Dalam rapat kadin Kalbar ini, terjadi aksi penolakan dari dewan pengurus. Lantaran Ketum Kadin Kalbar, Joni Isnaini telah memutuskan untuk memilih sendiri dua peserta utusan, tanpa melalui proses pemilihan.
Wakil Ketua Umum Bidang Pasar Modal Kadin Kalbar, Syahri menegaskan, RDPL ini dilakukan untuk membahas dua peserta utusan yang akan memberikan hak suara pada pelaksanaan Munas Kadin di Bali, pada 2 sampai dengan 4 Juni.
"Dua orang peserta utusan itu dipilih berdasarkan hasil rapat. Tetapi pada rapat, itu tidak dilakukan," kata Syahri, kepada sejumlah wartawan saat dihubungi, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:Lampu Jembatan Paralel Landak Dirusak Sosok Misterius
Pelaksanaan RSPL ini, kata Syahri, tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Karena berdasarkan pasal 17 ayat 4 hurup a mengatur bahwa peserta munas terdiri atas anggota biasa yang diwakili oleh utusan anggota.
Yakni para ketua umum dewan pengurus Kadin provinsi dan utusan anggota provinsi yang dipilih dalam rapat dewan pengurus lengkap Kadin provinsi yang diagendakan khusus, untuk menjelang munas sebanyak dua orang.
"Tetapi, Ketua Umum Kadin Kalbar Joni Isnaini langsung menyatakan jika dua orang peserta utusan tersebut akan dipilih oleh dirinya sendiri," bebernya.
Syahri menyatakan, karena proses pemilihan peserta utusan tidak dilakukan dan jelas telah melanggar aturan. Meski dalam rapat pihaknya sudah menyampaikan kepada Ketua Umum Kadin Kalbar, bahwa dua peserta utusan itu harus dipilih berdasarkan RDPL yang hadir.
"Tetapi dalam rapat ada pihak yang tidak setuju dan menyerahkan penentuan dua peserta utusan diserahkan kepada Ketum Kadin Kalbar. Ini jelas sudah sangat melanggar AD/ART," tegas Syahri.
Baca Juga:Pengumuman! Kabupaten Bengkayang Buka Seleksi CPNS Sampai Akhir Mei 2021
Syahri mengatakan, opsi pemilihan yang diambil alih Ketua Umum Kadin Kalbar jelas tidak demokratis. Sehingga, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada kepada panitia munas dan Kadin Indonesia Pusat untuk menyatakan RDPL Kadin Kalbar dibatalkan dan tidak sah, karena tidak sesuai aturan.