Diupah Rp 30 Juta, Kedok Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak

Mereka dikendalikan oleh salah satu narapidana di Mempawah.

Husna Rahmayunita
Rabu, 16 Juni 2021 | 14:07 WIB
Diupah Rp 30 Juta, Kedok Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - Jaringan narkoba Malaysia-Pontianak berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.

Sejumlah orang diamankan atas kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini.

Tak tanggung-tanggung mereka meraup uang jutaan rupiah dalam bisnis penyelundupan narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana menuturkan tersangka memawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Baca Juga:Tio Pakusadewo: Janji Pengguna Narkoba Itu Omong Kosong

Sabu-sabu itu dibawa dibawa dari Malaysia menuju Pontianak melalui Desa Segumun, Kabupaten Sanggau.

Pihaknya berhasil ditangkap tiga tersangka, yakni berinisial H (perempuan), NL (perempuan), dan G (laki-laki).

Selain itu, ada dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) yakni pria beriniasial BW dan D. Mereka dikendalikan oleh salah satu narapidana di Mempawah.

"Tersangka H membawa sabu-sabu dari Balai Karangan tujuan Pontianak, kemudian NL mengambil dari H dan menyerahkan ke G, dari keterangan tersangka NL menerima sabu-sabu dari BW di Desa Segumun dan diserahkan kepada Saleh yang saat ini berada di Rutan Mempawah," ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

Ia mengatakan, tersangka NL dan G mengaku sudah dua kali disuruh Saleh untuk membawa narkoba. Keduanya diberi imbalan sebesar Rp 30 juta untuk satu kali pengiriman.

Baca Juga:Positif Covid-19, Wali Kota Pontianak Isolasi Mandiri di Rumah

"Untuk H mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dan baru diterima Rp 5 juta, kemudian NL Rp15 juta dan belum sempat menerima dan G Rp30 juta sudah diterima dari D yang masih kami cari," ujar dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara mengatakan pihaknya sebelumnya rutin melakukan operasi di rutan.

Terlebih diketahui, kabarnya 80 persen peredaran narkotika secara nasional termasuk di Kalbar dikendalikan dari lapas.

"Kami memang rutin melakukan operasi yang dilakukan rutan maupun Satgas Kanwil Kemenkumham, kami akan tetap menyelidiki dari mana tersangka saat di rutan menerima handphone untuk berkomunikasi menyebarkan narkoba tersebut," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini