SuaraKalbar.id - Jaringan narkoba Malaysia-Pontianak berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
Sejumlah orang diamankan atas kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini.
Tak tanggung-tanggung mereka meraup uang jutaan rupiah dalam bisnis penyelundupan narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana menuturkan tersangka memawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
Baca Juga:Tio Pakusadewo: Janji Pengguna Narkoba Itu Omong Kosong
Sabu-sabu itu dibawa dibawa dari Malaysia menuju Pontianak melalui Desa Segumun, Kabupaten Sanggau.
Pihaknya berhasil ditangkap tiga tersangka, yakni berinisial H (perempuan), NL (perempuan), dan G (laki-laki).
Selain itu, ada dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) yakni pria beriniasial BW dan D. Mereka dikendalikan oleh salah satu narapidana di Mempawah.
"Tersangka H membawa sabu-sabu dari Balai Karangan tujuan Pontianak, kemudian NL mengambil dari H dan menyerahkan ke G, dari keterangan tersangka NL menerima sabu-sabu dari BW di Desa Segumun dan diserahkan kepada Saleh yang saat ini berada di Rutan Mempawah," ujarnya, Rabu (16/6/2021).
![Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/17/45617-ilustrasi-narkoba.jpg)
Ia mengatakan, tersangka NL dan G mengaku sudah dua kali disuruh Saleh untuk membawa narkoba. Keduanya diberi imbalan sebesar Rp 30 juta untuk satu kali pengiriman.
Baca Juga:Positif Covid-19, Wali Kota Pontianak Isolasi Mandiri di Rumah
"Untuk H mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dan baru diterima Rp 5 juta, kemudian NL Rp15 juta dan belum sempat menerima dan G Rp30 juta sudah diterima dari D yang masih kami cari," ujar dia.
- 1
- 2