Tak Diberi Ampun, 27 Pencuri Ikan Asal Vietnam Dideportasi dari Pontianak

Mereka dideportasi secara bertahap.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Juni 2021 | 12:32 WIB
Tak Diberi Ampun, 27 Pencuri Ikan Asal Vietnam Dideportasi dari Pontianak
Ilustrasi penangkapan kapal asing pencuri ikan. [Antara]

SuaraKalbar.id - Pelaku illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia menanggung akibatnya. Mereka bakal dideportasi.

Setidaknya ada 27 pencuri ikan yang akan dipulangkan dari Pontianak. Mereka warga negara Vietnam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengungkapkan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak telah menyerahkan para pelaku, Kamis (17/6/2021).

"Para pelaku dideportasi melalui Bandara Supadio dengan tujuan Jakarta, kemudian baru ke negaranya Minggu (20/6)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/6).

Baca Juga:Maling dan Makan Kucing, Pria Asal Jepang Dideportasi dari Turki

Iwan mengatakan kesemua pelaku berjenis kelamin laki-laki.

"Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku pencuri ikan itu telah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," ujarnya.

Dia menambahkan, karena penerbangan dari Pontianak ke Jakarta pada Minggu (20/6) penuh, maka proses deportasinya dibagi menjadi dua, yakni untuk besok sebanyak 24 orang dan sisanya tiga orang masih menunggu informasi dari Kedutaan Vietnam..

Dia menambahkan, terkait dengan pendeportasian pelaku pencurian ikan tersebut, tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani warga berkewarganegaraan Vietnam, seperti contoh dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

"Karena dari kami (pihak Imigrasi) saat ini sangat terkendala terkait dengan bahan makanan, sehingga pemulangan mereka harus segera dilaksanakan meskipun bertahap," katanya.

Baca Juga:Para Pelaku Pencuri Ikan Asal Vietnam Didenda Rp1,2 Milyar

Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini