Penerbangan Internasional Diminta Lockdown selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Mantan Komisioner Ombudsman ini juga meragukan efektivitas PPKM darurat tersebut.

Pebriansyah Ariefana | Mohammad Fadil Djailani
Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:26 WIB
Penerbangan Internasional Diminta Lockdown selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Penumpukan Penumpang di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12/2020). (Doc:Istimewa).

SuaraKalbar.id - Penerbangan Internasional lockdown selama PPKM darurat Jawa-Bali. Hal itu diminta oleh Pengamat transportasi Alvin Lie. Sebab dia nilai pemerintah salah langkah dalam Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, ia melihat dalam PPKM tersebut penerbangan internasional masih boleh beroperasi. Padahal, lanjut Alvin, sumber virus itu berasal luar negeri. Sehingga, ia menyarankan, harusnya pemerintah menutup penerbangan dari luar negeri sebelum membatasi kegiatan di dalam negeri.

Alvin memberi contoh negara lain misalnya, Hong Kong yang langsung menutup akses penerbangan internasional dari negara yang menemukan varian Covid-19 baru seperti Inggris dan India.

"Kenapa pemerintah tidak menutup sumbernya dari luar negeri, tetapi selalu domestiknya yang diurusi. Percuma saja penerbangan di dalam negeri dibatasi, kalau sumbernya dari luar negeri tidak ditutup," ujar Alvin saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:Dibatasi, Hewan yang Disembelih saat Idul Adha Cuma Disaksikan Pihak yang Berkurban Saja

Mantan Komisioner Ombudsman ini juga meragukan efektivitas PPKM darurat tersebut.

Hal ini, jika penerbangan internasional masih terbuka lebar di Indonesia.

"Saya meragukan efektivitas, karena kalau kita hanya mengatur pergerakan dalam negeri sedangkan sumbernya dari luar negeri ditutup tidak akan efektif, perjalanan dari luar negeri juga tak hanya udara, tetapi laut dan darat," ucap Alvin.

Ia menyarankan, agar pemerintah bisa menutup penerbangan internasional setidaknya selama PPKM Darurat. Pemerintah juga bisa menutup penerbangan internasional dalam waktu yang cukup lama.

"Kalau engga 1 bulan ditutup engga masalah, mengisolisir dulu dari internasional dulu, membenahi dalam negeri dulu, tapi dari luar negeri juga jangan masuk," tegasnya.

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa Bali: Arak-arakan, Konvoi Kendaran dan Takbiran di Masjid Dilarang

Untuk diketahui, dalam aturan PPKM Darurat memang hanya perjalanan transportasi dalam negeri saja yang diatur. Sedangkan, tidak ada pembatasan bagi penerbangan internasional untuk beroperasi.

Dalam aturan PPKM Darurat, masyarakat perlu menunjukkan kartu vaksin jika ingin bertransportasi jarak jauh. Selain itu, masyarakat juga menyertakan hasil negatif tes swab antigen, jika ingin berpergian jarak jauh dengan transportasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini