Kesepuluh Pos Penyekatan jalan itu, yakni berada di Pos Batu Layang berupa tenda besar, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso – Jalan Adisucipto, simpang Polda Kalbar (tenda besar), simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak menggunakan tenda, simpang Jalan Karet - Jalan Komyos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.
Pengoperasian penjagaan penyekatan di sepuluh titik ini berjalan 24 jam, sejak aturan PPKM Darurat dijalankan hari ini.
Selama proses PPKM Darurat, masyarakat untuk berada di rumah saja, dan apabila masih ditemukan masayarakat menerobos kesepuluh Pos Penyekatan itu, maka mereka perintahkan putar balik, kata Edi. (Antara)
Baca Juga:Daftar Nomor Telepon Penting di Pontianak, Polisi, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, PLN