PPKM Darurat Mungkin akan Diperpanjang, Termasuk di Pontianak

Pemerintah menambah 15 kabupaten/kota lain yang harus menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Juli 2021 | 08:33 WIB
PPKM Darurat Mungkin akan Diperpanjang, Termasuk di Pontianak
PPKM Darurat Pontianak (insidepontianak)

SuaraKalbar.id - Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mempertimbangkan PPKM darurat Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali akan diperpanjang. Termasuk PPKM Darurat Pontianak.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Pemerintah membuka opsi penambahan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa kemarin.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga:Best 5 Oto: Driver McLaren F1 Kena Jambret, Ojol Pendekar Tangan Satu Hadapi PPKM Darurat

Pemerintah juga menambah 15 kabupaten/kota lain yang harus menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021 yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

"Pemerintah terus menerus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri No 20/2021," tambah Wiku.

Wiku menyebut pemerintah masih terus melakukan testing, "tracing" maupun vaksinasi.

"Pemerintah pusat telah instruksikan masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan PPKM darurat maupun PPKM diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu yakni PPKM mikro," kata Wiku.

Target testing per hari disesuaikan dengan kondisi daerah sedangkan "tracing" dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi ditambah melakukan himbauan pelaksanaan karantina dan isolasi serta perawatan pasien sesuai tingkat keparahan gejala.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Video 'Rezim Kurang Ajar' Masjid Ditutup Namun Katedral Buka?

Berdasarkan data satgas COVID-19, pada hari ini terjadi penambahan 47.899 kasus baru sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 adalah 2.615.529 kasus. Jumlah kasus aktif saat ini adalah 407.709 kasus.

Selanjutnya ada penambahan 20.123 orang yang sembuh dari COVID-19 sehingga jumlah total pasien yang sembuh adalah 2.139.601 orang.

Sementara 864 orang meninggal dunia karena COVID-19 pada hari ini yang menyebabkan total kematian karena COVID-19 di Indonesia menjadi 68.219 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini