SuaraKalbar.id - Obat herbal Covid-19, Lianhua Qingwen Capsules diduga masih beredar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Padahal sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada oknum yang disinyalir menjual obat tersebut secara ilegal lantaran masih ada warga Pontianak yang mengonsumsinya. Ini berdasarkan maraknya laporan terkait penggunaan obat itu untuk pasien Covid-19.
Ksaus ini menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak yang berjanji akan menindak tegas penjual obat tersebut.
Lianhua Qingwen Capsules sendiri merupakan obat herbal Covid-19 asal China. Bentuknya kapsul dan dipercaya mampu menyembuhkan pasien Covid-19.
Baca Juga:Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh
Namun menurut Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu ada kandungan berbahaya di obat tersebut dan tidak menyembuhkan pasien Covid-19.
"Salah satu kandungannya itu mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Jadi, kami tidak menyarankan. Belum ada pembuktian bahwa obat ini bisa menyembuhkan," ujarnya seperti dikutip dari insidepontianak (jaringan Suara.com), Senin (19/7/2021).
Obat herbal itu, diakui Sidiq, sempat digunakan untuk pasien Covid-19 beberapa bulan lalu. Namun, saat keluar larangan BPPOM, Lianhua Qingwen Capsules pun tidak direkomendasikan lagi.
"Sempat kita gunakan tapi kemudian kita tak gunakan lagi," kata dia.
Di Kota Pontianak sendiri, ia menjamin di tempat penjualan obat seperti apotek tidak tersedia lagi.
Baca Juga:Penjelasan BPOM Soal Kebakaran: Tidak Ganggu Fungsi Pelayanan
"Sudah ditangani digudangnya tidak ada lagi tapi untuk penjualan tersembunyi mungkin ada atau sisa sebelumnya," ungkapnya.
Oleh karenanya, bila ada oknum yang nekat menjual obat itu, pihaknya tak akan tinggal diam.
"Tentunya akan kita tidak tegas jika kedapatan menjual Lianhua ini," tegas Sidiq.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga kota untuk tidak lagi mengkonsumsi obat herbal tersebut, apalagi diberikan untuk pasien Covid-19.
Larangan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penjualan produk Lianhua Qingwen Capsules. Dalam keterangan pada Mei 2021 siam, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Sementara untuk produk Lianhua Qingwen Capsules dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.
"Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter," ujar BPOM dalam keterangan persnya.
BPOM melanjutkan berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.