SuaraKalbar.id - J, seorang oknum kades di Bengkayang, Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai tersagka kasus dugaan pungutan liar alias pungli.
J dipolisikan warga usai aksinya terbongkar. Setelah proses penyelidikan berjalan, oknum kades tersebut resmi jadi tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati membenarkan penetapan tersangka ini.
"Ya, kades tersebut saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada insidepontianak.com (jaringan Suara.com), Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:Aneh Bin Ajaib! Ngaku Grogi, Penerima Bansos Tarik Aduan Pungli yang Dilaporkan ke Risma
Iamengatakan, modus dari oknum kades tersebut, ialah meminta uang kepada masyarakat untuk alas meja.
Menurut informasi, J meminta uang kepada warga Rp 300 ibu untuk pembuatan alasa meja dan Rp 5.000 hingga Rp 50.000 untuk pengurusan surat keterangan atau izin usaha.
Merasa janggal, u ada masyarakat yang melaporkanny ke kantor desa dan meminta pihak desa memediasi permasalahan tersebut.
"Sempat diberikan ruang mediasi kepada pihak bersangkutan oleh Polres Bengkayang. Namun, tidak ada titik temu dan kesepakatan," sambung Antonius.
Akhirnya, masyarakat yang melapor tetap ingin perkara ini tetap diproses secara hukum.
Baca Juga:Risma Sebut Pungli Bansos di Kota Tangerang Terparah, Alasannya Karena Ini
J pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan pungli.