Kedok Penambang Emas Ilegal di Kalbar Dibongkar, Uang Ratusan Juta Disita

Ada tiga orang yang diamankan polisi dalam kasus ini.

Husna Rahmayunita
Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Kedok Penambang Emas Ilegal di Kalbar Dibongkar, Uang Ratusan Juta Disita
Ilustrasi penambang emas ilegal di Kalbar ditangkap. (dok.Suarakalbar.co.id)

SuaraKalbar.id - Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terbongkar. Kali ini, penambang emas ilegal terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ada tiga orang yang diamankan polisi dalam kasus ini. Para penambang emas bersekongkol meraup keuntungan secara liar.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan kegiatan PETI di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku," ujarnya, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:Makin Berjaya, Puluhan Ton Pasta Durian Asal Kalbar Bakal Diekspor

Ia pun merinci tiga penambang emas ilegal yang beraksi di lokasi.

"Ketiga penambang emas tanpa izin yang ditangkap masing-masing berinisial Rud (34) warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta dua rekan kerjanya Ben (24), Warga Kecamatan Sandai dan Don (27)," sambungnya.

Saat ditemukan, ketiganya sedang melakukan penambangan. Namun saat ditanya surat izin usaha, mereka tak bisa menunjukkannya.

Ilustrasi- Sejumlah penambang emas ilegal di Parigi saat melakukan aktivitas penambangan di salah satu galian. (ANTARA/Moh Ridwan)
Ilustrasi- Sejumlah penambang emas ilegal. (ANTARA/Moh Ridwan)

Polisi pun mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi ke Mapolres Ketapang.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa: uang tunai Rp 191 juta, 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, tiga timbangan digital, satu set alat pengecor.

Baca Juga:Jalan Sempoyongan dengan Tubuh Berdarah, Matdani Tewas Diterkam Buaya

Selain itu, satu gelas plastik yang berisi serbuk pijar, satu penjepit uang Rp 2,6 juta, satu kalkulator, satu kalkulator dan satu unit mobil Toyota Rush.

Ketiga penambang emas ilegal telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini