“Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.
Untuk PPKM Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. PPKM Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.