SuaraKalbar.id - Beredar harga denda tilang terbaru Kepolisian Indonesia. Dalam narasi yang beredar itu disebutkan penyuap polisi denda Rp 10 juta.
Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Informasi ini berupa daftar panjang segala bentuk biaya tilang bagi kendaraan umum.
Dalam pesan tersebut, terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk melaporkan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker?
Nantinya, polisi yang berhasil membuktikan akan mendapatkan bonus dari Kapolri.

Bonus tersebut mencapai Rp 10 juta perorang warga yang menyuap saat ditilang.
Selain itu, warga yang menyuap polisi juga akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Adapun informasi yang dibagikan sebagai berikut:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia
Baca Juga:Edar Sabu, IRT di Pesisir Selatan Diciduk Polisi
KAPOLRI BARU MANTAB