CEK FAKTA: Beredar Harga Denda Tilang Terbaru, Penyuap Polisi Dipenjara 10 Tahun?

Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 September 2021 | 12:17 WIB
CEK FAKTA: Beredar Harga Denda Tilang Terbaru, Penyuap Polisi Dipenjara 10 Tahun?
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Beredar harga denda tilang terbaru Kepolisian Indonesia. Dalam narasi yang beredar itu disebutkan penyuap polisi denda Rp 10 juta.

Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Informasi ini berupa daftar panjang segala bentuk biaya tilang bagi kendaraan umum.

Dalam pesan tersebut, terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk melaporkan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker?

Nantinya, polisi yang berhasil membuktikan akan mendapatkan bonus dari Kapolri.

CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)

Bonus tersebut mencapai Rp 10 juta perorang warga yang menyuap saat ditilang.

Selain itu, warga yang menyuap polisi juga akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Adapun informasi yang dibagikan sebagai berikut:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia

Baca Juga:Edar Sabu, IRT di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

KAPOLRI BARU MANTAB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini