CEK FAKTA: Beredar Harga Denda Tilang Terbaru, Penyuap Polisi Dipenjara 10 Tahun?

Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 September 2021 | 12:17 WIB
CEK FAKTA: Beredar Harga Denda Tilang Terbaru, Penyuap Polisi Dipenjara 10 Tahun?
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Beredar harga denda tilang terbaru Kepolisian Indonesia. Dalam narasi yang beredar itu disebutkan penyuap polisi denda Rp 10 juta.

Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Informasi ini berupa daftar panjang segala bentuk biaya tilang bagi kendaraan umum.

Dalam pesan tersebut, terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk melaporkan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker?

Nantinya, polisi yang berhasil membuktikan akan mendapatkan bonus dari Kapolri.

CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)

Bonus tersebut mencapai Rp 10 juta perorang warga yang menyuap saat ditilang.

Selain itu, warga yang menyuap polisi juga akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Adapun informasi yang dibagikan sebagai berikut:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia

Baca Juga:Edar Sabu, IRT di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

  • Tidak ada STNK Rp. 50, 000
  • Tdk bawa SIM Rp. 25,000
  • Tdk pakai Helm Rp. 25,000
  • Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
  • Tdk pake sabuk Rp. 20,000
  • Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
  • Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
  • Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
  • Perlengkapan mobil Rp. 20,000
  • Melanggar TNBK Rp. 50,000
  • Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
  • Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
  • Melanggar rambu lalin Rp. 50,000."

Lantas benarkah informasi tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi biaya tilang kendaraan terbaru di Indonesia, sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi tidak benar.

Hal ini dibantah langsung oleh Divisi Humas Polri. Melalui akun resmi @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoaks yang sama persis juga pernah beredar di awal tahun lalu. Kala itu, telah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id yangd iunggah pada 5 Februari 2021.

Artikel itu berjudul “[SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kapolri Baru Mantap”.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka informasi Polri mengeluarkan biaya tilang terbaru di Indonesia sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini