Hukum Trading dalam Islam, Bisa Jadi Haram dan Halal, Jika...

Tentunya pertanyaan serupa kerap kali terlintas dalam kepala kita, apalagi trading saat ini sedang naik daun dan semakin populer.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 September 2021 | 13:28 WIB
Hukum Trading dalam Islam, Bisa Jadi Haram dan Halal, Jika...
Ilustrasi Trading Saham.
Ini perbedaan trading dan investasi
Ini perbedaan trading dan investasi

Konsep trading dapat dianalogikan sebagai sebuah aktivitas membeli sesuatu dengan satu harga kemudian menjualnya lagi dengan harga lain, bahkan bisa lebih tinggi dari harga beli.

Salah satu contoh aset perdagangan yang dapat diperjualbelikan adalah instrumen keuangan, aset ini dapat diperdagangkan melalui proses jual beli dengan mematok nilai moneter yang ada pada pasar keuangan.

Cara termudah untuk dapat melakukan trading adalah dengan cara mengamati valuasi dari sebuah mata uang secara berkala, kemudian menerka pola yang nantinya dapat digunakan untuk memprediksi harga pada masa yang akan datang.

Lantas apa yang membedakannya dengan investasi? Secara mudahnya perbedaan antara trading dan investasi dapat dilihat dari perbedaan tujuan yang antara keduanya, di mana trading lebih mengacu kepada keuntungan jangka pendek sedangkan investasi pada jangka panjang.

Baca Juga:Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam, Apakah Boleh? Haram atau Halal?

Hukum Trading dalam Islam

Menyadur pada laman NU Online, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa setiap aktivitas jual beli dikatakan halal apabila tidak mengandung riba.

Terlebih mata uang yang diperjualbelikan tergolong dalam transaksi elektronik, maka berikut adalah salah ciri yang mengindikasikan halalnya sebuah transaksi jual beli sebagai berikut:

Bersifat Urfy

Dalam transaksi mata uang urfy dapat juga diartikan bahwa nilai kurs mata uang yang diperdagangkan memiliki nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli.

Baca Juga:Asal Usul Puasa Senin Kamis, Mengapa Sangat Diutamakan dalam Islam Sebagai Puasa Sunnah?

Adapun hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini