“Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”
Namun disamping itu ada juga larangan perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:
“Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”
Kesimpulan
Baca Juga:Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam, Apakah Boleh? Haram atau Halal?
Haram: apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
Halal: manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).
(Dhea Alif Fatikha)