Meninggal Mendadak: Pandangan Islam dan Syarat Husnul Khotimah

Manusia pasti mati, tinggal cara yang menentukan manusia meninggal.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 September 2021 | 09:59 WIB
Meninggal Mendadak: Pandangan Islam dan Syarat Husnul Khotimah
ILUSTRASI meninggal mendadak

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

“Sesungguhnya di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid akan dijadikan jalan-jalan, dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak." (HR. Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami' al-Shaghir no. 5899).

Sementara itu, para ulama pun mendefinisikan fenomena meninggal mendadak tersebut.

Para ulama menyebut kematian mendadak sebagai kematian tak terduga yang terjadi dalam waktu singkat.

Baca Juga:Hukum Murtad dan Kembali Masuk Islam, Begini Menurut Imam Syafi'i serta Hanafi dan Maliki

Dalam Islam, Muslim yang meninggal dalam keadaan beribadah dikenal sebagai meraih husnul khatimah.

Dalam Islam, seorang Muslim meninggal mendadak dalam keadaan beribadah, maka alangkah nikmatnya kematian tersebut.

Sebagaimana pernah diriwayatkan dari Aisyah radliyallah 'anha, berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengenai kematian yang datang tiba-tiba. Lalu beliau menjawab,

"Itu merupakan kenikmatan bagi seorang mukmin dan merupakan bencana bagi orang-orang jahat." (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 25042, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman no. 10218. Syaikh al Albani mendhaifkannya dalam Dha'if al Jami' no. 5896)

Meski begitu dalam hadis berikutnya, kematian mendadak pun merupakan kemurkaan Allah bagi orang zalim.

Baca Juga:Dahsyatnya Sakaratul Maut Bagi Orang Zalim dan Bedanya dengan Orang Sholeh

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud dan Aisyah radliyallah 'anhuma, keduanya berkata, "Kematian yang datang mendadak merupakan bentuk kasih sayang bagi orang mukmin dan kemurkaan bagi orang zalim." (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf III/370, dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al Kubra III/379 secara mauquf).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini