SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah SBH selaku pegawai di RSUD Ulin dan SH sebagai penyedia barang dari PT Capricorn.
Dilansir dari Kanalkalimantan.com, kasus ini dirilis oleh Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (14/9/2021) pagi, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. Di antara barang bukti yang diamankan adalah HP Apple 11, uang Rp 11.519.000 dan tas yang berisi dokumen Alkes.
Kedua tersangka ditangkap saat melakukan ‘transaksi’ gartifikasi di sebuah rumah makan di Km 5, Jalan A Yani Banjarmasin pada 31 Agustus 2021 siang.
Baca Juga:Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Asabri
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi, dan dari keterangan merujuk pada saudara SBH sebagai ASN di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan SH sebagai penyedia barang dari PT Capitron,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Pengadaan Alkes tersebut terkait tempat tidur rumah sakit dan pendeteksi nadi.
Menurut Kombes Rifa’i, tersangka SBH diancam hukuman 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk SH dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dan saksi-saksi lainnya,” katanya.
Baca Juga:Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: JPU Sebut Lahan Bukan Milik Pemprov