Dalam surat bernomor HK02.02/1/3843/2021 itu membahas tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Adapun besaran RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yang semula Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk di luar pulau Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu.
"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis surat tersebut.
Kemudian dalam surat edaran itu pun tertulis, dinas kesehatan di daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksnaan batas tarif tertinggi untuk tes PCR.
Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19
Kontributor : Ocsya Ade CP