Biaya Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Warga Pontianak Bandingkan dengan Kebijakan 6 Bulan Lalu

Pemerintah sudah menetapkan tarif standar untuk tes swab PCR. Meski dianggap lebih murah dari sebelumnya, tapi aturan yang dibuat masih dianggap membebani warga.

Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Biaya Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Warga Pontianak Bandingkan dengan Kebijakan 6 Bulan Lalu
Petugas sedang mengambil sample swab Tes PCR di salah satu layanan Drive Thru Swab Covid-19 Kota Pontianak. [Suara.com/Ocsya Ade CP]

Dalam surat bernomor HK02.02/1/3843/2021 itu membahas tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Adapun besaran RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yang semula Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk di luar pulau Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu.

"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis surat tersebut.

Kemudian dalam surat edaran itu pun tertulis, dinas kesehatan di daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksnaan batas tarif tertinggi untuk tes PCR.

Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini