SuaraKalbar.id - Upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 diperkirakan akan naik rata-rata 1,09 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan jika kenaikan tersebut merupakan angka penyesuaian.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual seperti dikutip Suara.com pada Senin (15/11/2021).
Indah mengemukakan, jika diterapkan, maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:Entaskan Kemiskinan, Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," paparnya.
Namun, dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.
Dijelaskan nilai UMP tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.
Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.
Baca Juga:Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru
Lalu bagaimana dengan UMP Kalbar pada tahun 2022?
Berdasarkan pada Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 860/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021, UMP pada tahun 2021 untuk Kalimantan Barat (Kalbar) yakni sebesar Rp 2.399.698,65 atau sama dengan UMP Tahun 2020, seperti ditulis dalam laman website Disnakertrans Sanggau.
Dengan demikian, jika diasumsikan kenaikan UMP secara umum 1,09 persen, maka UMP Kalbar pada tahun 2022 diperkirakan di angka Rp 2.425.855,37.
Sedangkan, Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1 persen dari UMP 2021 yaitu sebesar Rp 2.423.695,63. Jika dihitung kenaikannya berdasarkan asumsi 1,09 persen, maka UMSP Kalbar tahun 2021 diperkirakan menjadi Rp 2.450.113,91.