Dua DPO Kasus Cukai Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Dia menuturkan, kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikatang, lanjutnya.

Bella
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:42 WIB
Dua DPO Kasus Cukai Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat/Dok.Istimewa

SuaraKalbar.id - Dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus cukai, akhirnya dapat ditangkap tim tangkap buron (tabor) Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar), di dua tempat berbeda.

Kepala Kejati Kalbar Masyudi mengatakan, kedua DPO tersebut merupakan tersangka yang melarikan diri dari pengadilan atas kasus cukai yang ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Kedua DPO tersebut atas nama Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang. Di tangkap saat bersama atau bersembunyi di sebuah penginapan di Kabupaten Bengkayang dan di Kota Singkawang, ” kata Masyudi dikutip Kalbar.antaranews.com- jaringan Suara.com (06/01/2022).

Dia menuturkan, kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikatang, ” lanjutnya.

Baca Juga:Viral video perundungan anak di pontianak, warganet : ditunggu klarifikasi minta maafnya

Dalam penangkapan itu, pihaknya dibantu tim dari Polres Bengkayang untuk menangkap DPO bernama Tjhin Jiu Lin.

Hal serupa juga terjadi saat penangkapan DPO lainnya, bernama Tjung Ket Chiang, di sebuah ruko dekat Sungai Garam Kota Singkawang.

"Penangkapan ini dibantu tim Kejari Singkawang dan Polres Singkawang," ungkapnya.

Lebih lanjut Masyudi menyampaikan, dua DPO tersebut nantinya akan di jemput tim Kejati Bekasi.

“Hari ini, kedua terdakwa sudah berada di Pontianak akan dijemput oleh tim Kejati Bekasi, ” ujarnya.

Baca Juga:Seorang Anak Di Pontianak Jadi Korban Perundungan, Polisi Periksa Empat Orang

Ia mengungkapkan, keduanya akan dijatuhi hukuman sesuai yang tercantum dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ri No. 39 tahun 2007 mengenai perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, juga sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 56 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 yang sama mengenai Cukai.

Tidak hanya itu, ia menghimbau semua lapisan masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan pihaknya (Kejati Kalbar), dalam hal memberikan informasi jika menemukan buronan disekitar mereka.

Sebab, menurutnya, hal ini sebagai upaya memberikan rasa jera pada para buronan.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” tutupnya. (Yanik)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini