Perkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Menurut Asep, tuntutan hukuman mati terhadap Herry telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Bella
Kamis, 27 Januari 2022 | 19:04 WIB
Perkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

SuaraKalbar.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan, tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tetap berlanjut.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan sebelumnya pelaku pemerkosa 13 santriwati itu sempat menyampaikan nota pembelaan yang menginginkan pengurangan hukuman.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Kamis (27/1/2022).

Menurut Asep, tuntutan hukuman mati terhadap Herry telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Baca Juga:Kronologi Pelemparan Bom Molotov oleh Oknum ASN di Ketapang

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujarnya.

Selain dari tuntutan mati, menurutnya tuntutan lainnya kepada Herry seperti penyitaan aset, dan tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.

Penyitaan aset dan tuntutan denda itu, nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca Juga:Tak Dapat Jabatan yang Dijanjikan Diduga Jadi Motif ASN di Ketapang Nekat Lempar Bom Molotov, Sempat Tabrak Satpol PP

Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia, serta dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini