SuaraKalbar.id - Sedikitnya sekitar 500 warga Kecamatan Jelai Hulu melakukan demonstrasi ke perusahaan kebun sawit PT Umekah Sari Pratama (USP) terkait adanya warga yang menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kapolsek Jelai AKP Zuanda yang melakukan pengamanan pada demonstrasi tersebut, satu warga Jelai Hulu harus menjalani proses hukum di Polda Kalbar karena mengambil sawit di perusahaan setempat.
"Warga berdemo karena ada warga Jelai Hulu diproses di Polda Kalbar karena mengambil sawit di perusahaan setempat di Desa Semantun Kecamatan Jelai," kata Kapolsek Jelai AKP Zuanda, di Jelai Ketapang, Kamis (24/2/2022).
Warga yang keberatan karena proses hukum dilakukan di Polda Kalbar meminta agar proses hukum dapat dilaksanakan di Polsek Jelai.
"Menurut aturan Undang-Undang memang Polda bisa menangkap di mana saja dalam wilayahnya. Hanya permintaan masyarakat, warga tersebut harus diproses di Polsek Jelai," kata Zuanda.
Selain itu, dalam aksinya, massa juga menyampaikan terkait permasalahan plasma di wilayah kebun PT USP yang belum beres dan dalam proses. Permasalahan Plasma tersebut sudah lama namun belum kunjung selesai.
"Jadi ketika terjadi hal-hal begini masyarakat cepat bertindak. Mungkin emosinya sudah tinggi karena sudah lama menahan kesabarannya. Tapi saya menjamin untuk wilayah saya ini tidak ada anarkis. Tiga hari aksi kemarin pun semua aman terkendali," ujar Zuanda.
Sementara itu, Polisi terus mengimbau masyarakat untuk menghindari hal-hal tak diinginkan saat aksi. Misalnya tindakan anarkis karena hanya bisa menimbulkan kerugian bahkan pidana baru bagi mereka.
"Terhadap tuntutan masyarakat kita tidak bisa mencampuri. Namun untuk pengamanan kami selalu siap siaga dan hingga saat ini situasi sementara aman terkendali," tegas AKP Zuanda. ANTARA
Baca Juga:Meski Harga Minyak Sawit Naik, Warga Jambi Diminta Tidak Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit