SuaraKalbar.id - Kasus penemuan jasad bayi yang dibuang di tepian Sungai Jelai Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang akhirnya terungkap. Pelaku pembuangan yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut berinisial ME ditangkap aparat kepolisian setempat.
ME yang masih berusia 20 tahun hanya bisa pasrah dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap darah daging sendiri. Untuk diketahui, Bayi ME ditemukan sudah tewas di tepian sungai oleh warga sekitar membuat heboh masyarakat setempat. Kurang dari 24 jam, setelah temuan jasad bayi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan ME.
Saat dihadirkan di Mapolres ketapang, ME mengungkapkan, jika dirinya terpaksa melakukan tindakan tak terpuji itu. Kepada petugas, ia mengaku tak mampu menanggung malu, lantaran telah hamil dan melahirkan sebelum menikah.
“Saya malu karena hamil dan melahirkan diluar nikah,” terang ME dengan nada lirih seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:Membuang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Sungai, Seorang Ibu di Ketapang Ditangkap Polisi
Ia mengaku dihinggapi kepanikan setelah melahirkan darah dagingnya itu di kamar mandi rumah sang majikan. Lantaran itu, ia kemudian nekat membuang bayinya yang masih merah tersebut dalam keadaan hidup di sungai.
“Saat itu masih subuh, tidak ada satu orang pun yang melihat saya. Sambil menangis, saya sempat lihat anak saya tenggelam, posisi sungai ada di depan rumah majikan saya,” tuturnya.
Kemudian, lantaran tak ingin dicurigai sang majikan, ia kembali ke rumah majikan dan melakukan aktivitas rumah tangga seperti biasa.
“Saya langsung nyapu, bersih-bersih dan memasak,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, mengenal sang pacar yang kini lari dari tanggung jawabnya tersebut lewat media sosial. Dari pengakuan ME, sang pacar diketahui merupakan warga desa tetangga. Pun kemudian, hubungan mereka berlanjut mulai Februari 2021 silam. Semenjak memadu kasih itu, beberapa kali ME mengakui melakukan hubungan badan.
“Saat saya tahu hamil saya sudah kasih tau pacar saya. Dia bilang tak usah panik, dia akan bertanggung jawab,” ujarnya nenirukan perkataan sang pacar.
Setelah hubungan asmaranya kandas. ME tetap berupaya mempertahankan kandungannya dan sejak itu pula ia tak bisa lagi berkomunikasi dengan sang pacar.
“Tak pernah lagi komunikasi, nomor saya diblokir. Saya pun sempat pacaran dengan yang lain, dia juga pacaran dengan orang lain, tapi saya yakin anak yang saya lahirkan itu anak dia, karena saya tidak pernah berhubungan (badan) dengan orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda berusia 20 tahun diciduk Anggota Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Perempuan tersebut diduga membuang bayinya yang baru saja dilahirkan di tepian Sungai Jelai Dusun Riam, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Mirisnya jasad bayi tak berdosa tersebut ditemukan di dalam sebuah ember.
Penemuan bayi berkelamin perempuan oleh warga sekira pukul 09.00 WIB pada Senin (21/2/2022) dan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Ya, kami sudah mengamankan MG pelaku yang membuang bayi di Sungai Jelai," kata Kepala Polsek Jelai AKP Zuanda seperti dikutip Antara pada Selasa (22/2/2022).
Ia mengemukakan, setelah mendapat laporan temuan bayi dalam ember, pihaknya langsung menganalisa dan menyelidiki peristiwa tersebut.