Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya

Polemik peraturan suara azan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 menjadi persoalan tersendiri.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:19 WIB
Soal Azan dengan Pengeras Suara, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono: Harus Diatur Kualitas Suaranya
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini