"Sesuai dengan prosedur yang harus kita lakukan, ini kan kita ke lapangan terus langsung melihat di lokasi kelayakannya dan segala macam, dan ternyata kita dapat informasi bahwa tempat yang sekarang lokasi yang sekarang itu adalah lokasi yang sementara, untuk sementara kegiatan ini untuk di diberhentikan dulu," jelasnya.
Terkait beredarnya isu tentang kasus sodomi di sekolah tersebut, Asmil Ratna menyebut, untuk prosedur hukum nantinya akan diselidiki dan ditindak lanjuti oleh pihak Polres Kabupaten Kubu Raya.
Oleh karena itu, dirinya hanya menjalankan perintah sesuai dengan arahan yang telah diterapkan, yakni menutup sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
"Masalah kasus hukum itu kita tidak mau intervensi, tidak mau masuk dalam internal, urusan hukum nanti itu biar Polres ya kepolisian," katanya.
Baca Juga:Karhutla Terjadi di Kubu Raya, Polres Langsung Sigap Selidiki Kasusnya: Kami Masih Dalami
Dirinya meminta agar pihak Yayasan dapat segera menutup aktivitas belajar mengajar di sana, karena sudah diberikan surat dari pemerintah agar segera menutup Yayasan yang sudah berdiri sejak 2021 lalu itu.
"Jadi nanti itu mungkin setelah proses, seiring dengan proses ini mungkin bisa didiskusikan di Dinas Pendidikan, di mana itu tolong cepat direspon agar segera proses belajar disana diberhentikan sementara," tegasnya.
Kontributor: Rabiansyah