Sedang Langka, Seorang Perempuan Diamankan karena Menjual 'Minyak Goreng Fiktif', Untung hingga 1,1 Miliar

Kapolresta Bandung Kombes Pol, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.

Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 22:21 WIB
Sedang Langka, Seorang Perempuan Diamankan karena Menjual 'Minyak Goreng Fiktif', Untung hingga 1,1 Miliar
Polisi mengamankan tersangka penipuan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

Sejauh ini, kasus ini masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini