SuaraKalbar.id - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepak bola Madura United.
Pemeriksaan tersebut terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United.
Selain melakukan kerja sama dengan Madura United, Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).
"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," ungkap Whisnu.
Baca Juga:Pelatih Bali United Stefano Cugurra Minta Tim Tetap Bermain Spartan Lawan Madura United
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini telah menyita rumah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.
Whisnu mengatakan, aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.
"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu, melansir Antara, Senin.
Whisnu mengungkapkan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.
"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," kata Whisnu.
Selain itu, Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya dan menggeledah Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
- 1
- 2