SuaraKalbar.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat Suriansyah mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden untuk tiga periode adalah inkonstitusional.
Hal tersebut disampaikan oleh Suriansyah kepada ratusan pengunjuk rasa di depan kantor DPRD Kalbar, Senin (11/4/2022).
“Apa yang menjadi keluhan mahasiswa sama dengan kami. Perpanjangan masa jabatan Presiden untuk tiga periode inkonstitusional,” ungkap Suriansyah, Senin (11/4/2022).
Selain mengenai perpanjangan masa jabatan presiden, Ketua Dewan juga menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa menolak rencana kenaikan harga BBM.
“Kenaikan harga BBM hanya akan memberatkan masyarakat. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.” katanya melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.
Sedangkan mengenai kelangkaan minyak goreng, legislator Partai Gerinda ini menilai janggal. Sebab kelangkaan minyak goreng juga terjadi di Kalbar sebagai daerah penghasil CPO terbesar kedua.
“CPO kita untuk minyak goreng cukup. Untuk itulah kita minta ini menjadi konsen pemerintah memperbaiki tata niaga-nya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memastikan seluruh keluhan pengunjuk rasa akan dibahas dalam rapat-rapat Komisi.
“Soal perpanjangan masa jabatan Presiden Komisi I, soal minyak sawit dibahas di Komisi II, soal kenaikan BBM Komisi IV.” katanya.
Penyampaian aspirasi pengunjuk rasa itu juga diterima Ketua Komisi V DPRD, Edy R Yacoup, Ketua Komisi IV, Subhan Nur, Sekretaris Komisi IV, Fransiskus Ason, dan Anggota Komisi I, Ishak Ali Almuntahar.