SuaraKalbar.id - Kabar tak menyenangkan beredar di sosial mengenai seorang warga sipil yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh oknum TNI di daerah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada tanggal 18 April 2022 lalu.
Lewat pemberitaan yang beredar, Paulus Rahmayuda yang merupakan rekan korban saat kejadian berlangsung memberikan pernyataan bahwa ia dan sang korban, Roni Krisno alias kikok dipukuli oleh dua orang oknum TNI yang awalnya tengah berada di depan markas kompi Senapan A Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Paulus mengaku dirinya sempat melawan dengan menggigit pelaku, namun kemudian ia dipukul hingga tak berdaya dan ditinggalkan di semak-semak. Sedangkan sang korban dibawa ke markas kompi dan kemudian diketahui meninggal dunia.
Tak terima hal tersebut, pihak korban melaporkan pada pihak berwajib dan juga kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi demi menuntut keadilan.
Baca Juga:Dihadang TPNPB-OPM, Dua Prajurit Elite TNI Tertembak
Lama tak kunjung diusut, pihak keluarga dan jajaran masyarakat Dayak Kabupaten Melawi akhirnya membuat Surat Pernyataan Sikap kepada Panglima Jendral TNI pada 29 April 2022.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat Dayak tersebut melayangkan 4 point permasalahan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Panglima Jendral TNI Andika Prakarsa.
Point-point tersebut yaitu:
MENGUTUK KERAS PERBUATAN BIADAB MAIN HAKIM SENDIRI OLEH OKNUM ANGGOTA TNI YANG SEMESTINYA MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT ;
MEMINTA KEPADA PANGLIMA TNI DAN KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT UNTUK MEMPROSES OKNUM ANGGOTA TNI TERSEBUT SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA DAN HUKUM ADAT YANG BERLAKU DI KABUPATEN MELAWI ;
MEMINTA KEPADA PANGLIMA TNI AGAR MARKAS KOMPI SENAPAN A NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI DIPINDAHKAN KARENA SERING TERJADI TINDAKAN AROGANSI DAN PEMUKULAN OLEH ANGGOTA KOMPI SENAPAN A TERHADAP MASYARAKAT YANG MELINTASI KOMPLEK MILITER TERSEBUT ;
MEMINTA KEPADA PANGLIMA TNI DAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT AGAR ANGGOTA KOMPI SENAPAN A TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN OLAHRAGA BERSAMA DAN LATIHAN BARIS BERBARIS DI JALAN RAYA . KARENA DAPAT MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DAN ARUS LALU LINTAS , DAN MENCEGAH TINDAKAN AROGANSI DARI ANGGOTA KOMPI SENAPAN A KEPADA MASYARAKAT .
Berdasarkan informasi terbaru, Brigjen TNI Dr. Ronny. S. AP. MM Danrem 121/Abw pada 29 April 2022 lalu telah lakukan mediasi dan memohon maaf kepada DAD dan pihak keluarga terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga:Kembali Terjadi, OPM Tembak Dua Prajurit Yonif R 408/SBH
Mengutip dari suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Brigjen TNI Dr. Ronny. S. AP. MM Danrem 121/Abw sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan masyarakat Dewan Adat Dayak( DAD) Kabupaten Melawi.
"Kejadian itu tentu sangat tidak dibenarkan. Seorang prajurit TNI harus berlaku baik kepada semua elemen masyarakat serta ramah tamah dan menjunjung kode etik TNI," sebut Brigjen Ronny.
Dikabarkan juga, saat ini pihak Danrem tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum bersangkutan, dan apabila terbukti bersalah, oknum yang terlibat tersebut akan ditindak dengan berbagai hukuman.
"Kita juga akan bertanggung jawab, sanksi terberat akan kita proses baik hukum sipil, hukum militer dan hukum adat hingga ke pemecatan bila nantinya Benar terbukti,"Tegas Brigjen Ronny.
Kontributor : Maria