SuaraKalbar.id - Polres Sanggau menetapkan tersangka berinisial D sebagai pelaku tindak pembunuhan asisten kebun PT CNIS Deni Sitinjak di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau di Aula Mapolres Sanggau, Senin (9/5/2022).
Selain ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan, tersangka D juga ditetapkansebagai pelaku tindak pidana pencurian.
“Pelaku pembunuhan yaitu D telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan 5 orang tersangka lainnya yaitu EW, S, J, YP dan FM sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di Blok D 28 PT CNIS,” kata Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo yang dampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto saat press release.
Berdasarkan keterangan Kombo, kronologis kejadian yaitu pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB Polsek Mukok mendapat laporan bahwa telah meninggal dunia asisten PT CNIS berinisial DS di kebun karet dekat Blok D 28.
Baca Juga:Pendapatan BWPT Naik 34 Persen Menjadi Rp 2,9 Triliun di 2021
“Setelah mendapat laporan tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok kemudian melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku pencurian bahwa pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban. Kelima pelaku ini pun meninggalkan TKP, namun tersangka D berhasil diamankan oleh korban.
Kombo menerangkan, saat pelaku diamankan oleh korban, tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian, Tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu (8/5/ 2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Kami juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini,” katanya.
Kombo menjelaskan, sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka langsung mencabut parang dan seketika melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal dunia tersebut.
Baca Juga:Pungutan Ekspor CPO Naik, NSS Optimistis Pendapatan Tetap Tumbuh 45 Persen
“Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang,” terangnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kasus pencurian sawit. Diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru, satu lembar slip timbang berat netto 840 kilogram dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 kilogram dari PT CNIS, dan satu buah dodos.