Perempuan Penyandang Disabilitas Diperkosa Ayah Kandung hingga Melahirkan, Kemen PPPA: Bisa Dijatuhi Pemberatan Hukuman

"Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung,"

Bella
Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:00 WIB
Perempuan Penyandang Disabilitas Diperkosa Ayah Kandung hingga Melahirkan, Kemen PPPA: Bisa Dijatuhi Pemberatan Hukuman
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, seorang ayah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diketahui tega memperkosa anaknya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil.

Kasus pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan, padahal belum menikah.

Saat itu, pihak keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan. Namun, belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Pada akhirnya dilakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan korban pada 21 April lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut, mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Bikin Pilu, Bocah Ini Saksikan Ayahnya Naik Pelaminan dengan Wanita Lain, Warganet Sebut Anak Jadi Korban

"Pelaku dapat dikenai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata dia, dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Menurutnya, pelaku yang dalam kasus ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua. Akan tetapi, justru menghancurkan kehidupan anaknya yang merupakan penyandang disabilitas.

"Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun makin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas," katanya.

Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban.

Baca Juga:ASN di Luwu Timur Dilaporkan Cabuli 3 Anak: Saya Senang Sekali, Alhamdulillah ya Allah, Kebenaran Terungkap

"Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung," ungkap dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong upaya pemulihan korban. Selain itu, pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini