SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif menilai dengan adanya pencabutan larangan ekspor minyak kelapa sawit crude palm oil (CPO) akan memulihkan kembali geliat industri ini.
Walaupun menurutnya, pihanya masih harus bersabar menunggu diterbitkannya Permendag baru yang merevisi atau mencabu Permendag 22 Tahun 2022 untuk memperjelas aturan dasar hukumnya.
“Apakah implikasi kebijakan Presiden tersebut membuka ekspor semua produk CPO dan turunannya atau sebatas produk minyak goreng saja,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (22/5/2022).
Ia menambahkan, pihaknya dan seluruh pekebun sawit, serta para pelaku industri kelapa sawit tentu berharap pernyataan Presiden meskipun tidak secara lugas menyebut CPO dan turunannya dikandung maksud seperti harapan semua pihak yakni pencabutan larangan sebagaimana substansi Permendag 22 tahun 2022.
Baca Juga:Puji Keputusan Jokowi Buka Ekspor CPO, Petani Kelapa Sawit Harap Harga TBS Turun Rp3.500 per Kg
“Dengan kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut perdagangan CPO domestik dan pasar ekspor akan bergerak lagi dan penjualan Tanda Buah Segara (TBS) sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk diolah menjadi CPO akan bergerak normal kembali,” ucapnya.
Menurut dia, pencabutan larangan ekspor ini harus jadi momentum untuk menata lagi hubungan kemitraan kelembagaan pekebun dengan PKS dalam penerapan tata niaga TBS sawit.
Permentan 01/2018 dan Pergub 63/2018 dengan tegas mengamanahkan bahwa setiap PKS wajib membeli TBS sawit asal pekebun melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani, Gapoktan atau koperasi perkebunan) dan dilarang membeli selain dari kelembagaan pekebun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut beresiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usaha oleh Gubernur.
“PKS juga dilarang menerapkan harga pembelian TBS sawit secara sepihak dengan apapun. Pasal 71 UU No 39/2018 mengamanahkan bahwa harga komoditas perkebunan tertentu untuk sawit ditetapkan pemerintah yang dalam hal ini Menteri Pertanian. Jadi PKS tidak punya dasar hukum bila menerapkan harga TBS asal pekebun mandiri secara sepihak katakan lah dengan alas an mekanisme pasar,” papar dia.
Selanjutnya melalui Permentan 01/2018 Mentan mendelegasikan kewenangan khusus dalam penetapan harga TBS kelapa sawit kepada Gubernur termasuk pengawasan penerapannya.
Baca Juga:Petani Kelapa Sawit Lampung Apresiasi Kebijakan Pencabutan Larangan Ekspor CPO
“Pelanggaran oleh PKS yang tidak menerapkan harga pembelian TBS sawit yang ditetapkan oleh Gubernur melalui penetapan Tim Penetapan Harga TBS bisa beresiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usahanya oleh Gubernur,” kata dia.
Dalam rapat penetapan harga TBS di Disbunak Kalbar 17 Mei 2022 telah memutuskan patokan harga TBS yang wajib dipedomani dan menjadi acuan setiap PKS atas TBS yang mereka beli dari para pekebun sawit di Kalbar. Harga TBS sawit tertinggi Rp3.628,78/kg umur 10 – 20 tahun. Sedangkan harga terendah sebesar Rp2.710,35/kg sawit umur 3 tahun.