Adapun terdakwa Alimin Hasan dalam pengadaan sapi tahun anggaran 2017 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh.
Terdakwa Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Standardisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa. Antara
Baca Juga:Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!