Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan 225 Sapi Senilai Rp3,4 Miliar di Aceh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

berdasarkan keterangan saksi di persidangan, yang menurutJunaidi, tidak seorang pun menjelaskan secara konkret persekongkolan para terdakwa dalam pengadaan sapi.

Bella
Jum'at, 27 Mei 2022 | 22:09 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan 225 Sapi Senilai Rp3,4 Miliar di Aceh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (23/5/2022). ANTARA/M Haris SA

Adapun terdakwa Alimin Hasan dalam pengadaan sapi tahun anggaran 2017 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh.

Terdakwa Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Standardisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa. Antara

Baca Juga:Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini