SuaraKalbar.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia yang melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga Warga Negara (WN) Malaysia tersebut pada tanggal 12 Januari 2021 masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.
Kemudian ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Sebelum dideportasi, ketiga WN Malaysia tersebut telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
Baca Juga:Pariwisata Membaik, Malaysia Tarik Lebih dari 1 Juta Turis Dalam Waktu Dua Bulan
"Ketiga WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas hari ini (Sabtu)," ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Zulkarnain Mansyur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Zulkarnain menerangkan ketiga WN Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan 1 tahun 4 bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas.
"Ketiga orang WN asal Malaysia tersebut, yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," katanya.
Menurut Zulkarnain, deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dirinya menambahkan pihaknya menurunkan enam personel untuk melakukan pendeportasian, yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta lima orang anggota berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga:Warga Negara India Diusir dari Indonesia, Izinnya Wisata di Surabaya Tapi Ternyata Berbisnis Kayu
Zulkarnain menambahkan pendeportasian ketiga WN Malaysia tersebut melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas berjalan lancar dan tanpa hambatan. Antara