Penertiban Pajak di Pontianak, WP Parkir sampai 26 Reklame Ditempeli Stiker

Stiker itu bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan).

Denada S Putri
Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:00 WIB
Penertiban Pajak di Pontianak, WP Parkir sampai 26 Reklame Ditempeli Stiker
Petugas TPPD Kota Pontianak menempel stiker pada objek pajak yang menunggak. [SuaraKalbar.co.id]

“Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan,” terang Amirullah.

Lebih lanjut, dikatakannya, para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya diantaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan.

“Wajib pajak yang kita berikan penghargaan selama ini tidak ada tunggakan,” pungkasnya.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini