Solar Bersubsidi Susah Dicari, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Ketapang

Kewenangan energi termasuk minyak ini adanya di pemerintah pusat

Bella
Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:41 WIB
Solar Bersubsidi Susah Dicari, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Ketapang
Ratusan Sopir Truk yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ketapang melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Ketapang, Rabu (3/7/2022).

SuaraKalbar.id - Kantor Bupati Ketapang digeruduk ratusan Sopir Truk yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ketapang yang melakukan aksi damai terkait kelangkaan solar bersubsidi, Rabu (3/7/2022).

Selain para sopir truk, aksi ini juga diikuti kalangan nelayan yang mengeluhkan hal serupa.

Dalam aksi tersebut, para sopir juga menjejerkan ratusan kendaraan truk truk mereka di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Meski truk-truk tersebut tertata rapi, tak urung hampir seluruh jalan tersebut tertutup. Kondisi itu membuat polisi lalu lintas menutup jalan dan mengalihkan arus lalulintas ke arah Jalan MT Haryono.

Baca Juga:Ketapang Banjir Akibat Hujan Deras, Motor Mogok Hingga Mobil Hanyut Terseret Arus

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo saat menemui para peserta aksi menyampaikan, persoalan kelangkaan solar bersubsidi tak hanya terjadi di Kabupaten Ketapang, namun juga di seluruh pelosok Kalimantan Barat.

“Bahkan di seluruh Indonesia juga terjadi masalah seperti ini, tidak hanya masyakarat, bahkan Pemda sendiri pun terkena dampak, karena kewenangan energi termasuk minyak ini adanya di pemerintah pusat,” katanya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-.

Menurut Alex, dalam masalah ini, pihaknya akan menampung, memfasilitasi dan membantu agar tuntutan warga dapat segera direspon pihak yang berkepentingan.

Setelah melakukan audiensi di Kantor Bupati Ketapang yang dihadiri pihak Pertamina Rayon IV, pihak kepolisan, Pemerintah Kabupaten dan perwakilan massa, terdapat tujuh poin kesepakatan.

Satu diantaranya, Pemerintah Kabupaten Ketapang bakal merevisi surat edaran wakil bupati yang dianggap tidak relevan dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pengaturan pengisian BBM dengan menggunakan drum pada jam tertentu. 

Baca Juga:Naik Lagi, Berikut Daftar Harga BBM Non Subsidi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini