3.865 Napi di Kalimantan Barat Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Ini Pesan Sutarmidji

memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh

Bella
Kamis, 18 Agustus 2022 | 06:05 WIB
3.865 Napi di Kalimantan Barat Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Ini Pesan Sutarmidji
Gubernur Kalbar Sutarmidji (ANTARA/HO-istimewa)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 3.865 narapidana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar mendapat remisi khusus HUT ke-77 RI.

Terhadap para penerima remisi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berpesan agar selalu taat dengan aturan yang berlaku ketika berada di lingkungan masyarakat.

"Kami berharap para napi atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mendapatkan remisi pada hari ini, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," ucap Sutarmidji saat menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada para WBP di Pontianak, Rabu.

Dia berpesan kepada para WBP agar menanamkan dalam benaknya bahwa proses yang dijalani sebagai warga binaan bukanlah merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa menyatakan, bersamaan dengan HUT RI ke-77, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi umum tahun 2022 kepada sebanyak 3.865 orang WBP yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalbar.

Dia menjelaskan bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah bagi WBP. Hari Kemerdekaan ini juga menjadi hari kemerdekaan bagi WBP," ujarnya.

Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, katanya.

"Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini