3.865 Napi di Kalimantan Barat Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Ini Pesan Sutarmidji

memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh

Bella
Kamis, 18 Agustus 2022 | 06:05 WIB
3.865 Napi di Kalimantan Barat Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Ini Pesan Sutarmidji
Gubernur Kalbar Sutarmidji (ANTARA/HO-istimewa)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 3.865 narapidana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar mendapat remisi khusus HUT ke-77 RI.

Terhadap para penerima remisi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berpesan agar selalu taat dengan aturan yang berlaku ketika berada di lingkungan masyarakat.

"Kami berharap para napi atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mendapatkan remisi pada hari ini, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," ucap Sutarmidji saat menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada para WBP di Pontianak, Rabu.

Dia berpesan kepada para WBP agar menanamkan dalam benaknya bahwa proses yang dijalani sebagai warga binaan bukanlah merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa menyatakan, bersamaan dengan HUT RI ke-77, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi umum tahun 2022 kepada sebanyak 3.865 orang WBP yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalbar.

Dia menjelaskan bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah bagi WBP. Hari Kemerdekaan ini juga menjadi hari kemerdekaan bagi WBP," ujarnya.

Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, katanya.

"Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini